Mulai 23 November 2023 Tenaga Honorer Akan Dihapus, Bagaimana Nasib Apabila Belum Capai Usia Pensiun?

Baru saja dikabarkan melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat edaran dalam sistem untuk menghapus tenaga honorer pada 23 November 2023 mendatang. Para pejabat pembina kepegawaian ( PPK) di Kementerian adapun Lembaga diminta merekrut pekerja alih daya atau outsourcing dalam mengisi posisi tenaga tambahan di instansi masing-masing.

Inilah 4 Jenis Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PNS, Serta Syarat Batas Umur yang Harus Dipenuhi - Bangkapos.com
"Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya ( outsourcing) oleh pihak ketiga. Dan Status outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan," ujar Tjahjo dalam surat edaran yang diterbitkan pada 31 Mei lalu itu.

Selanjutnya, PPK juga diminta harus mengupaya untuk menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK dalam lingkungan masing-masing. Mereka diminta untuk tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

SCAN DISINI FREE VOUCHER 200RB




Lantas, Bagimana nasib mengenai tenaga honorer yang belum dapat memasuki usia pensiun? Ternyata kabarnya mereka masih dapat diberi kesempatan dalam syarat mengikuti seleksi CPNS atau PPPK selama memenuhi syarat yang berlaku. Jadi check here bagi tenaga honorer ataupun bagi pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat, masih diperlukan adanya langkah dalam penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.



Inilah 4 Jenis Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PNS, Serta Syarat Batas  Umur yang Harus Dipenuhi - Bangkapos.com



"Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023," lanjutnya.

Sementara itu, bagi PPK tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberi sanksi. "Akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun pengawas eksternal pemerintah," tambahnya.

"Oke, mereka disuruh ikut tes PPPK, tetapi ada enggak afirmasi untuk tenaga kependidikan (tendik) dan administrasi, sama seperti yang diberikan kepada guru honorer?" ujar Nur dilansir JPNN.com.

Sebelumnya, nasib pegawai non-ASN yang sudah lama bekerja diketahui dipertanyakan apabila tenaga honorer dihapus tahun depan. Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih menilai itu nampak tidak manusiawi apabila pegawai honorer diberhentikan dengan begitu saja tanpa ada solusi baik.

Menurutnya, mekanisme adalah upaya tersebut dalam hal ini aturan akan menjadi penghambat. Sebagai contoh, tenaga honorer yang ada mempunyai kualifikasi pendidikan mendukung namun dengan ada persyaratan tambahan berupa sertifikat keahlian.

"Jangan asal hapus, kasihan teman-teman honorer yang mengabdi lama dengan gaji sangat rendah," tukasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *